Skip to main content

Featured

5 Protokol Penanganan Virus Corona (Covid-19)

Pemerintah Terbitkan 5 Protokol (Panduan Utama) Penanganan Virus Corona (Covid-19)

5 (lima) Protokol yang diterbikan oleh pemerintah, yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Penerbitan Protokol (Pedoman Utama) ini dimaksudkan sebagai panduan agar siapapun bisa melaksanakannya.


Dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Dan menghimbaunya untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.  Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.

Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.

Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19  dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.

Berikut 5 Protokol penanganan virus corona (Covid-19), klik dilink berikut :


Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs berikut : Informasi resmi terkait virus corona (covid-19)

Semoga bermanfaat. Amin...

Comments

Popular Posts