Skip to main content

Featured

PRODUK HUKUM

LPMK merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang setiap tindakannya diatur dan dibatasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007. Berikut merupakan file mengenai peraturan yang telah ditetapkan tersebut:

Mendagri Nomor 5 Tahun 2007

Comments

Popular Posts