Skip to main content

Featured

Tahap Awal Segera Terbit 63 Sertifikat PTSL

Kupang Krajan Satu Peta
Tahap Awal Segera Terbit 63 Sertifikat PTSL


PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya, maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Objek PTSL meliputi bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya maupun yang akan ditetapkan tanda batasnya dalam pelaksanaan kegiatan PTSL.

Ilustrasi
Setelah tahap pendataan dan pengumpulan foto copy dokumen, tahap selanjutnya adalah tahap pembuktian hak atas tanah. Pembuktian hak ini dilakukan dengan sidang panitia. Menurut keterangan Indra petugas BPN di kelurahan Kupang Krajan jadwal sidang akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal rencananya Sabtu depan, 22/02/2020.

"Untuk keperluan tersebut pemohon kami minta menyiapkan dokumen aslinya. Hasil sidang akan diumumkan di kantor kelurahan," terang Indra. (18/02/2020)

Berikut daftar undangan sidang panitia A :
daftar nama undangan

Dari data yang diperoleh LPMK Kupang Krajan ada 63 pemohon yang berkas dokumennya siap untuk disidangkan. (red)





Comments

Popular Posts