Skip to main content

Featured

Sidang Sertipikasi PTSL Kupang Krajan Berjalan Lancar


Kupang Krajan Satu Peta
Sidang Sertipikasi PTSL Kupang Krajan Berjalan Lancar


Sertipikat Hak atas Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk Hak atas Tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.


Pengarahan sebelum sidang panitia A dari BPN dan Lurah Kupang Krajan
(foto:Wawan)
Pelaksanaan sidang panitia A PTSL kelurahan Kupang Krajan, Sabtu 22/2/2020, yang bertempat di gedung lt. 2 kelurahan Kupang Krajan, jl. Petemon Barat 187 Surabaya  berjalan lancar. Sidang yang dibuka oleh Trimartono Mukti Wibiwo, SH Ketua Ajudikasi PTSL kelurahan Kupang Krajan tersebut  dimaksudkan untuk pembuktian hak atas tanah pemohon. Pembuktian hak atas tanah dilakukan dengan cara  memeriksa  kembali dan meneliti data yuridis  pemohon terhadap dokumen aslinya. 

Dari 63 peserta sidang, keterangan Trimartono, ada 62 peserta yang sudah memenuhi syarat untuk pengesahan. Sisanya, 1 peserta yang masih perlu penelitian ulang data yuridisnya. " Bagi yang ketunda akan kita ikutkan kembali dijadwal sidang panitia A berikutnya," jelasnya.

"Hasil sidang segera kami umumkan di kantor kelurahan selama 14 hari. Mengenai jadwal sidang panitia A berikutnya tergantung jumlah dokumen pemohon yang sudah lengkap (K1). Perkiraan akhir minggu depan ada sidang pantia A lagi," jelas Trimartono.

Sementara Lurah Kupang Krajan Bambang Hartono, SE, dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar warga tidak lupa bayar BPHTB. "Kalau berat bisa diangsur," katanya.

Suliyah salah satu warga yang ikut sebagai peserta sidang sangat berharap sertipikatnya segera jadi. "Dokumen yang asli tadi kan sudah diminta BPN. Jadi sekarang saya sudah tidak punya dokumen lagi, kecuali tanda terima dari BPN," terangnya. (red)

Comments

Post a Comment

Popular Posts