Skip to main content

Featured

500 Berkas Siap Proses Sertifikat

KUPANG KRAJAN SATU PETA
500 Berkas Siap Proses Sertifikat

Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Memasuki hari ke 20 (03/02/2020) di kelurahan Kupang Krajan, keterangan Mudjianto salah satu staf BPN, setidaknya sudah ada 500 berkas pemohon yang siap proses sertifikasi pada tahap selanjutnya. "Kami akan prioritaskan yang sudah ada Nomor Identitas Bidang (NIB) nya," terang Mudjianto.

Jumlah berkas yang disetor akan terus bertambah. Seperti misal dari RT 02 RW 04, setidaknya ada 3 berkas yang akan disetor, tapi masih tunggu akte kelahiran dan surat keterangan notaris. Kemudian dari RT 02 RW 07 masih tunggu kelengkapan berkas untuk urus Surat Keterangan Waris.
   
Untuk pengurusan Surat Keterangan Waris dari kelurahan. Lurah Kupang Krajan Bambang Hartono, SE, minta warga segera melengkapi persyaratan dokumennya. "Terkait dokumen kependudukan, seperti ktp, kk, akte kelahiran, akte kematian, dll, legalisirnya ke Dispendukcapil. Sedangkan untuk surat nikah legalisirnya ke KUA, " jelasnya. (red)
 



Comments

Popular Posts