Skip to main content

Featured

Kupang Krajan Satu Peta

Kupang Krajan Satu Peta
Warga Ramai-Ramai Urus Sertifikat PTSL


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Foto : pojokpitu.com

Sesuai keterangan BPN (baca:BPN Surabaya 1) saat sosialisasi,14/1/2020, warga kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya mendapat alokasi sebanyak 1200 sertifikat. Sedangkan peta bidang tanah yang telah diukur sebanyak 1929 bidang tanah.

Kelengkapan data yuridis yang diperlukan untuk pemohon, yaitu :
1. Identitas pemohon (KTP dan KK)
2. Surat nikah
3. SSPT PBB tahun 2019 atau tahun berjalan
4. Bukti perolehan hak/surat bukti kepemilikan tanah, dan
5. Alas hak.

Lurah Kupang Krajan Bambang Hartono, SE berharap agar warganya dapat memanfaatkan program sertifikasi PTSL ini dengan sebaik mungkin. "Banyak kemudahannya untuk pemohon baik dari sisi persyaratan dokumen, waktu, maupun biaya," terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, anemo warga sangat bagus. Selain sudah banyak pemohon yang persyaratannya lengkap. Namun banyak juga warga yang masih berkonsultasi terutama tentang Surat Keterangan Waris. "Saudara saya ada yang tinggal di luar Jawa. Selain waktu, biaya untuk pulang ke Surabaya kan tidak kecil, pak," terang salah satu warga RW 07 pemohon setifikat PTSL yang terkendala persyaratannya. 31/1/2020. (red)   

Comments

Popular Posts